5 Juni 2014…
Banyak nya urusan administrasi yang diurus belakangan ini mau gak mau membuat saya mulai memeriksa kondisi dan ke-update-an dokumen – dokumen resmi saya. Sebagai gambaran, berhubung pekerjaan saat ini saya di Cilacap (Jawa Tengah) so dokumen – dokumen administrasi satu per satu saya pindahkan dari Bekasi ke Cilacap.
Dari sekian dokumen yang diperiksa ternyata NPWP saya masih di bawah Kantor Pajak Bekasi, padahal KTP sudah di wilayah Cilacap….baru lia
t udah mulai terbayang ribetnya ngurus birokrasi supaya bisa update / pindah ke Cilacap…
Mulailah googling dan cari – cari informasi di web pajak. Ternyata untuk kriteria seperti saya (pindah NPWP dari Jakarta / Bekasi ke Cilacap) itu dikategorikan sebagai Pemindahan Wajib Pajak. Disinilah akhirnya saya dibuat salut…
Ternyata mulai 2014, untuk Pemindahan Wajib Pajak, kita tidak perlu melakukan pencabutan dokumen sendiri di Kantor Pajak Asal. Mekanisme dalam regulasi baru ini menjadi sangat simple, sebagai berikut :
- Download Formulir Pemindahan Wajib Pajak
- Diisi identitas sebenar – benarnya kita saat ini.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat. Daftar Kantor Pelayanan Pajak bisa dilihat di sini
- Bawa fotokopi KTP Lama, KTP Baru, Dokumen Pindah WNI (dokumen pindah dari daerah lama ke daerah baru)
- Bawa Kartu NPWP asli dan fotokopi.
- Serahkan seluruh dokumen yang dibawa ke Loket Pelayanan NPWP.
- Selesai.
Sebagai keterangan, seluruh proses mulai dari pencabutan berkas di daerah lama, pengiriman berkas ke wilayah baru, pembuatan Kartu NPWP baru semua dilakukan antar Kantor Pelayanan Pajak Pratama, jadi kita hanya tinggal menunggu pengiriman Kartu NPWP via pos. Info dari petugas loket pelayanan timeline nya kurang lebih seperti ini :
- 5 hari : Proses Verifikasi Data dengan KPP Wilayah asal
- 5 hari : Proses pencabutan berkas serta pendaftaran NPWP di KPP Wilayah baru
- 2 – 3 hari : Proses pengiriman kartu NPWP baru menggunakan jasa Pos Indonesia.
Amazing….sudah sepatutnya semua Kantor Pelayanan Publik di Indonesia menerapkan sistem seperti ini, jadi kita yang berupaya menjadi warga yang taat gak akhirnya mengurungkan niat hanya karena prosedur dan birokrasi yang ribet…Untuk informasi terkait pajak bisa kontak ke KringPajak di 500200
Salut untuk Dinas Pajak….Inovasi yang sangat berarti untuk Masyarakat.